Senin, 13 Juni 2011

Layanan Rakyat Untuk Sertipikasi Tanah

Untuk mengurus Sertipikat Tanah, sekarang masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat bisa menghubungi Kantor Pertanahan melalui telepon yang bisa dilihat di http://portaldaerah.bpn.go.id/ atau di www.bpn.go.id dan klik website daerah. Disitu sudah ada telepon masing-masing Kantor Pertanahan. kemudian Tim LARASITA akan datang ke lokasi dimana masyarakat yang akan mendaftarkan Sertipikat.
Proses pendaftaran, pembayaran dilakukan di tempat via Mobiling yang dilengkapi dengan alat yang terkoneksi dengan internet sehingga langsung terhubung dengan database yang ada di Kantor Pertanahan.
Setelah jadipun masyarakat juga tidak perlu ke Kantor Pertanahan. Masyarakat bisa menunggu di daerah tersebut dan Tim LARASITA akan mengantar Sertipikat ke tempat masyarakat tersebut berada.
Inilah salah satu dari Program Unggulan yang diadakan BPN RI untuk memperbaiki citra